(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut : 
  a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
  c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.