• A.Selamat Datang DilMil Ambon.jpg
  • aNDA_mEMASUKI.jpg
  • BKomitmen_KA_Baru.jpg
  • IKM124.jpg
  • Maklumat_Pelayanan.png
  • Piagam_Wbk_dlimil_ambon.jpg
  • slide_compatibel.jpg
  • slide_deskinfo.jpg
  • slide_difable.jpg
  • slide_korupsi.jpg
  • slide_pelayananprima.jpg
  • Tekad_dilmil_ambon.jpg

sidternate1

Pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 Pengadilan Militer III-18 Ambon melaksanakan Sidang Keliling yang bertempat di ruang Sidang Pengadilan Negeri Ternate berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Kadilmil III-18 dengan susunan selaku Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Suradi Sungkowatmojo, S.H serta Mayor Chk J.M. Siahaan, S.H., M.H., dan Mayor Chk Samsul Hadi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Panitera Pengganti Lettu Chk Febi Desry, S.H., dan Oditur Militer Mayor Chk Magdial S.H., M.H. serta Petugas pegawal persidangan Serma Hendra Yanto, S.H.

sidternate2

Sidang Keliling merupakan salah satu upaya dari peradilan sebagai wujud percepatan penyelesaian perkara juga sebagai upaya peningkatan pelayanan publik kepada para pencari keadilan dengan berpegang teguh pada Azas Keadilan sesuai dengan Konstitusi pada lembaga Mahkamah Agung RI sebagaimana di atur dalam undang-undang yang berlaku di lembaga Peradilan.

Sidang Keliling Pengadilan Militer III-18 Ambon yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Ternate sesuai Rencana Sidang ada 7 perkara terdiri yang akan di putus  dari :

sidternate3

  1. Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  2. Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  3. Pasal 86 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer;
  4. Pasal 281 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Pasal 281 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  5. Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  6. Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer;
  7. Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.

Agenda Sidang Keliling tersebut berlangsung selama 5 hari kerja terhitung mulai pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 dengan Agenda Sidang yaitu Pembukaan sidang sampai pada Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.

sidternate4

Dimana pelaksanaan tersebut tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.